Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Tahun 2023

Banda Aceh – Ateuk Pahlawan, Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.

Sebagai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta  Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.

Jenis kegiatan yang dipilih oleh Gampong Ateuk Pahlawan  merupakan salah satu contoh dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu Budidaya Ikan Nila,lele dan Puyuh Petelur  sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas  membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Gampong maupun  masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan  kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBG.

Kegiatan ketahanan pangan ini dilaksakan didanai oleh Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang kegiatanya berlokasi di Dusun Dusun Surabaya dan Dusun Labui  Gampong Ateuk Pahlawan.