PPID Gampong Ateuk Pahlawan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID Gampong Ateuk Pahlawan terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
TUGAS DAN FUNGSI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
GAMPONG ATEUK PAHLAWAN KECAMATAN BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH
ATASAN PPID
- a. Tugas :
- Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
- Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
- Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;
- Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
- b. Fungsi :
- Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
- Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
KETUA PPID Desa
- a. Tugas :
- Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.
- b. Fungsi
- Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kota Banda Aceh;
- Penyelesaian sengketa Informasi.
SEKRETARIAT
- a. Tugas :
- Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi PPID Desa.
- b. Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
- Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- a. Tugas :
- Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
- Melaksanakan sosialisasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
- Menyiapkan bahan penyajian informasi
- Menyusun topik topik pelayanan informasi.
- b. Fungsi :
- Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;
- Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;
- Penyediaan informasi dan dokumentasi;
- Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI
- a. Tugas :
- Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
- Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
- Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
- Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
- Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
- Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
- Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;
- b. Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI
- a. Tugas :
- Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
- Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;
- Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
- b. Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
- Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.
TUGAS BIDANG PELAYANAN INFORMASI PPID :
a. Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Gampong Ateuk Pahlawan ;
b. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
c. Memberikan Informasi Publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
d. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Gampong Ateuk Pahlawan.