Tugas Fungsi PPID Gampong

PPID  Gampong Ateuk Pahlawan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID  Gampong Ateuk Pahlawan terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-

TUGAS DAN FUNGSI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

GAMPONG ATEUK PAHLAWAN KECAMATAN BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH

 

ATASAN PPID 

  • a. Tugas :
  • Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
  • Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
  • Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;
  • Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
  • b. Fungsi :
  • Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
  • Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

KETUA PPID Desa

  • a. Tugas :
  • Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.
  • b. Fungsi
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kota Banda Aceh;
  • Penyelesaian sengketa Informasi.

 

SEKRETARIAT

  • a. Tugas :
  • Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi  PPID Desa.
  • b. Fungsi :
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
  • Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  • Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  • a. Tugas :
  • Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
  • Melaksanakan sosialisasi;
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
  • Menyiapkan bahan penyajian informasi
  • Menyusun topik topik pelayanan informasi.
  • b. Fungsi :
  • Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  • Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;
  • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;
  • Penyediaan informasi dan dokumentasi;
  • Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI

  • a. Tugas :
  • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
  • Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
  • Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
  • Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
  • Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
  • Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;
  • b. Fungsi :
  • Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI

  • a. Tugas :
  • Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
  • Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;
  • Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
  • b. Fungsi :
  • Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
  • Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.

TUGAS BIDANG PELAYANAN INFORMASI PPID :
a. Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Gampong Ateuk Pahlawan ;
b. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
c. Memberikan Informasi Publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
d. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Gampong Ateuk Pahlawan.