Pemerintah Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, melaksanakan Musyawarah Gampong Khusus (Musgamsus) pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Musyawarah dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda utama validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT-DD. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peut, Ulee Jurong, serta unsur terkait lainnya.
Musgamsus dipimpin oleh Ketua Tuha Peut, M. Angkasah, dengan sekretaris/notulis Risky Munandar, S.TP selaku Sekretaris Gampong. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Azman, S.Pd.I selaku Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan dan Sunnati dan sebagai Pendamping Gampong.
Hasil musyawarah menyepakati sebanyak 37 KK yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon penerima BLT Dana Desa. Penetapan penerima didasarkan pada kriteria keluarga miskin ekstrem ,lanjut usia, anggota keluarga dengan penyakit kronis, kehilangan mata pencaharian, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Keputusan tersebut menjadi hasil akhir Musyawarah Gampong Khusus dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyaluran BLT Dana Desa di Gampong Ateuk Pahlawan.

